Friday, February 02, 2007

Kualitas Proyek BRR Nias Diaudit Ketat

Medan, (Analisa) Jumat, 2 Februari 2007
Semua proyek fisik BRR Perwakilan Nias melalui proses audit kualitas oleh manajemen penjaminan mutu atau Quality Assurance (QA) BRR Perwakilan Nias. Proses audit mutu dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan maupun setelah bangunan didirikan.
Demikian keterangan Kepala Perencanaan dan Pengawasan BRR Perwakilan Nias T Niarata Samadi PhD melalui Manager Komunikasi dan Informasi Publik BRR Nias Imanuel Migo di Medan.
Menurut Nirarta, BRR Nias memiliki Manager QA yang sedang melakukan audit terhadap proyek yang telah dan sedang dikerjakan, maupun proyek-proyek Tahun Anggaran (TA) 2007yang kini dalam proses penyiapan pelelangan.
"Sesuai prinsip Build Nias Back Better atau membangun kembali Nias yang lebih baik, maka proyek-proyek fisik maupun non fisik harus benar-benar sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan pada masing-masing sektor. Jika setelah diaudit dan ternyata tidak memenuhi syarat maka diminta untuk direview atau dibongkar dan dibangun kembali," sebutnya.
Koni menambahkan, kalau pada tahun-tahun sebelumnya audit mutu hanya dilakukan setelah bangunan berdiri, maka sejak tahun 2007 audit mutu akan dilaksanakan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan, bahkan juga pada saat pelelangan.
"Pelelangan yang baik akan menghasilkan kontraktor baik yang tentunya memiliki peluang untuk menghasilkan kualitas konstruksi yang baik," ujar Koni.
DIBINGKAR
Pada tempat yang sama Manager QA BRR Perwakilan Nias Ir Agus Suroso MSc menerangkan, hingga saat ini telah dilakukan audit terhadap beberapa proyek fisik yang dikerjakan tahun 2005 maupun tahun 2006.
Beberapa proyek fisik dinyatakan tidak memenuhi standar kualitas dan diminta untuk diperbaiki atau dibongkar, seperti bangunan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Gunungsitoli.
Menurut Agus, pihaknya telah mengirim surat teguran dan meminta rekanan yang mengerjakan bangunan tersebut untuk memperbaiki bangunan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan dalam periode waktu yang diijinkan oleh kontrak kerja. (msm)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home